Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 26 April 2016

                      

                   Dalam menjalankan roda usaha tidak cukup hanya modal ketrampilan, tenaga kerja dan uang melainkan juga modal berupa tempat untuk menjalankan usaha. Tempat tersebut haruslah tempat yang legal, sah dan berlokasi strategis sehingga menunjang kelancaran usaha. Ketika memilih tempat usaha tentu ada dua opsi yaitu membeli atau menyewa. Apabila diyakini usahanya kelak akan besar dan memang merupakan usaha yang besar seperti pertambangan, pertanian, perikanan dan sebagainya ada baiknya untuk membeli tempat namun apabila usaha tersebut masih berskala mikro seperti bimbingan belajar, jasa konsultasi, warung makan dan sebagainya maka ada baiknya untuk menyewa tempat.

                Menyewa tempat dapat dibayar per bulan atau per tahun sekaligus. Tarif sewa tempat berkisar antara belasan juta hingga puluhan juta bergantung dari luas dan kestrategisan tempat. Di antara tempat yang biasa disewakan adalah rumah toko (ruko) dan kantor. Andie A Wicaksono dalam Penebar Swadaya menuturkan bahwa rumah toko adalah sebutan bagi bangunan-bangunan di Indonesia yang umumnya dibuat bertingkat antara dua hingga lima lantai dimana fungsinya lebih dari satu yaitu fungsi hunian dan komersial, lantai bawahnya digunakan sebagai tempat usaha atau kantor sedangkan lantai atasnya dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.  Terdapat beberapa jenis ruko di antaranya adalah ruko dua unit, ruko kawasan kampus, ruko klasik, ruko tropis perumahan, ruko minimalis, ruko kontemporer, ruko high tech, ruko vernakuler, ruko postmodern, dan ruko futuristik. Laris tidaknya sebuah ruko ditentukan oleh rizki dari Allah kemudian ditentukan oleh kedekatan dengan pusat atau magnet aktivitas kota; ketersediaan utilitas kota seperti air, listrik, telelpon; kemudahan pencapaian atau aksesibilitas; aktivasi penunjang yang ada di sekitar lokasi dan lingkungan di sekitar lokasi.

                Selain ruko terapat juga kantor untuk disewakan. Kantor merupakan bagian dari organisasi yang menjadi pusat kegiatan administrasi dan tempat pengendalian kegiatan informasi. Kantor juga didefinisikan berdasarkan dua segi yaitu segi fisik dan segi aktivitas. Dari segi fisik kantor dilihat dari bentuk luar atau gedung yang bersifat statis yaitu tempat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan manajemen sedangkan dari segi aktivitas kantor dilihat dari kegiatannya yang bersifat dinamis. Kantor memiliki ciri-ciri yaitu alat penyambung pancaindera dan ingatan pimpinan serta membantu pimpinan merumuskan pekerjaan, penyederahanaan, sistem manajemen dan metode kerja. Kantor terdiri dari beberapa unsur yaitu gedung, alat-alat seperti mesin-mesin kantor dan perabot kantor serta personil yang terdiri dari staff hingga pimpinan. 

0 komentar:

Posting Komentar